NGAWI™ Jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 9 Juli mendatang, KPUD Ngawi gelar deklarasi damai yang dikemas jalan sehat bersama antar kedua pendukung capres dan cawapres. Syamsul Wathoni Ketua KPUD Ngawi menjelaskan, hal ini sebagai simbol kerukunan antar pendukung masing-masing kandidat capres sekaligus sosialisasi Pilpres, (17/06).
“Tujuan utamanya mensosialisasikan Pilpres yang jatuh pada 9 Juli 2014 mendatang dan mengajak antar pendukung capres mewujudkan Pilpres yang berintegritas dalam damai didasari kompetisi yang sehat,” terangnya.
Akan tetapi tidak kalah pentingnya ujar Syamsul Wathoni sekaligus sebagai bentuk komitmen KPUD Ngawi sebagai penyelenggara pemilu tingkat daerah untuk mewujudkan Kabupaten Ngawi yang ramah dengan siap menyukseskan pesta demokrasi Pilpres mendatang.
Dalam jalan sehat tersebut sesuai pantauan media setidaknya diikuti sekitar 600 peserta terdiri masing-masing 200 orang pendukung dari pasangan capres ditambah seluruh elemen PPK. Tambahnya, deklarasi damai yang dilakukanya ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dari perwakilan pendukung Prabowo Subianto maupun Jokowi.
“Tadi sudah ada perjanjian antara kedua pendukung capres yang siap mengawal Pilpres di Ngawi ini secara jujur didasari komitmen damai yang disaksikan Bupati dan Kapolres Ngawi,” ungkap Syamsul Wathoni.
Sementara Budi Sulistyono Bupati Ngawi mengingatkan siapapun yang terpilih nanti dapat memenuhi harapan rakyat yang telah memberikan mandat. Terlebih kedaulatan ada ditangan rakyat dengan demikian bentuk demokrasi dalam menentukan pilihan sepenuhnya tetap sesuai hak rakyat.
“Di Ngawi ini dikenal dengan ramahnya makanya kita harapkan bagaimana andil serta peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyukseskan Pilpres nanti,” tegasnya.
Sedangkan terkait pelaksanaan Pilpres, pihak KPUD Ngawi telah menyediakan formulir A5 yang peruntukanya bagi pemilih yang berada diluar TPS. Terang Aman Ridho Hidayat Divisi Logistik KPUD Ngawi terangnya pengajuan permohonan formulir A5 paling lambat H-10 sebelum proses pemungutan suara atau 29 Juni 2014.
Tentunya, harus ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratannya pemilih cukup mengurus formulir A5 dari kantor panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan/desa tempat asal.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda