NGAWI™ Kasus pernikahan dini diwilayah kecamatan Ngawi kota mengalami peningkatan yang signifikan. Sesuai data yang dihimpun dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngawi Kota yang meliputi wilayah kerja di 12 desa dan 4 kelurahan, untuk Desa Beran saja tembus hingga 30 persen dari total permohonan pernikahan dini.
Sementara data yang terhitung sampai Juni 2014 tercatat 7 kasus pernikahan dini dari 219 permohonan nikah. Sedangkan satu tahun sebelumnya dari 602 permohonan pernikahan tercatat 31 kasus diantaranya merupakan pernikahan dini serupa yang didasari surat dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ngawi.“Para pasangan yang mengajukan dispensasi kawin, kebanyakan yang wanita sudah hamil duluan dan rata-rata para pasangan juga masih usia sekolah, usia yang laki-laki rata-rata di bawah 18 tahun dan yang perempuan di bawah 16 tahun,” kata Masrukan Kepala KUA Kecamatan Ngawi Kota, Senin (16/06).
Peningkatan pernikahan dini terang Masrukan selain faktor kehamilan pra nikah juga didasari pemahaman tentang nikah dari para orang tua sendiri. Secara spesifik, lemahnya ketahanan keluarga terlebih melupakan fungsi-fungsi keluarga menjadi salah satu indikator melonjaknya pernikahan dini.
“Peran keluarga sangat penting, karena mereka terlibat langsung terhadap pembentukan karakter anak ketika dirumah, namun tidak menutup kemungkinan lemahnya pendidikan karakter disekolah menjadi pemicu bobroknya moral anak sekarang,” kupas Masrukan.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda