media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 17 Juli 2014

Home > > Kretek Ngunengan Makan Korban! Sisiwi SMP Digagahi Bergilir Dua Pengamen

Kretek Ngunengan Makan Korban! Sisiwi SMP Digagahi Bergilir Dua Pengamen

Jembatan Ngunengan dan Kreteg Ngunengan

NGAWI™ Sebut saja Bunga, Sisiwi kelas 3 SMP di wilayah Ngawi harus rela kehilangan keperawanannya. Pasalnya, setelah dicekoki miras oleh 2 pelaku yang kesehariannya sebagai pengamen, AD (20) warga Widodaren, dan RE (22) warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi Kota, korban dibuat bergilir di kolong jembatan Ngunengan wilayah selopuro kec. Pitu.

Peristiwa bermula, Mawar malam itu tengah duduk di dekat Jembatan Ngunengan masuk Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Ngawi, bermaksud menunggu salah satu teman dekatnya pada 22 Juni lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Tanpa diduga korban didekati kedua pelaku untuk berkenalan setelah beberapa saat langsung dirayu untuk ikut pesta miras jenis arak dibawah kolong jembatan. Sebelumnya korban berusaha menolak namun terus dipaksa kedua pelaku, setelah mabuk AD dan RE berusaha membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Korban berusaha berontak dengan berteriak minta tolong, kedua pelaku malah semakin beringas dengan membungkam mulut korban disertai ancaman. Setelah tidak berdaya korban dipreteli semua pakaianya dan langsung digagahi secara bergiliran oleh kedua pelaku.

Usai melayani nafsu bejad kedua pelaku korban naik ke atas jembatan dengan menangis. Untungnya kondisi korban diketahui teman dekatnya malam itu juga langsung diantarkan pulang kerumah.

Melihat ada sesuatu yang mencurigakan orang tua korban berusaha mendesaknya dan akhirnya terungkap baru saja diperkosa oleh dua orang pengamen. Saat mengamen di alun-alun Ngawi kedua pelaku langsung dibekuk petugas setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
“ Saya minta terhadap pelaku untuk diberi hukuman yang seberat-beratnya karena anak saya masih kecil,” ungkap orangtua korban.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Budi Santoso menjelaskan kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
“Korban memang masih pelajar dirinya berhasil diperkosa para pelaku setelah sebelumnya dipaksa menenggak miras,” terangnya, Kamis (17/07).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku bakal dijerat pasal 81 UU No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda