media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 02 Juli 2014

Home > > Sugeng Kecewa Lantaran Ajuan Renovasi Kantor Dinasnya Ditolak

Sugeng Kecewa Lantaran Ajuan Renovasi Kantor Dinasnya Ditolak

Mengurus akta kelahiran di dispendukcapil

NGAWI™ Pindah di lokasi sempit, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi yang kini menempati bekas kantor Dinsosnakertrans, dirasa mengganggu pelayanan publik. Sugeng, kepala Dispendukcapil setempatpun makin mencak-mencak setelah ajuan anggaran renovasi ditolak oleh Bupati dengan alasan tak jelas.


“Sudah saya ajukan pada PAK tahun 2014 ini, tapi sama pak bupati dipending katanya mau dibuatkan kantor baru, tapi juga belum jelas itu kapan akan direalisasikan,” ujarnya kesal.

Masih menurutnya, pihaknya sudah mengajukan anggaran untuk renovasi gedung pelayanan senilai Rp 190 juta tahun anggaran 2014. Namun, pengajuannya bukanya disetujui malah ditolak Bupati Ngawi dengan alas an akan dibuatkan kantor baru.

Lanjut dia, berharap realisasi kantor baru segera direalisasikan mengingat Dispendukcapil sebagai kantor sentra pelayanan masyarakat. Terlebih didalamnya secara langsung berhubungan dengan pelayanan dokumen kependudukan sperti KTP, KK dan Akte kelahiran.

“Dengan kondisi bangunan yang tidak memadai ini maka pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang maksimal, sehingga terjadinya antrian panjang masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan,” urainya.

Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan bahwa pelayanan Dispendukcapil terkait pindahnya kantor bukanya memberi efek positif justru sebaliknya. Sewaktu masih menempati kantor yang lama di wilayah Desa Klitik, Kecamatan Geneng, semua fasilitas penunjang seperti ruang antri dan pelayanan foto copy tersedia.

“Ya membuat kami bingung, dulunya kan di Jalan Klitik, sekarang pindah di Jalan Ahmad Yani, kami jadi bingung karena kantornya pindah dan ditempat yang baru minim fasilitas pokoknya,” katanya.

Sementara, kondisi bangunan kantor Dispendukcapil yang sudah bersekat-sekat telah mempersempit ruang pelayanan. Selain itu ada beberapa ruangan bidang yang dijadikan satu. Hal ini dilakukan karena Dispendukcapil tidak hanya melayani masyarakat dari satu kecamatan saja melainkan 19 kecamatan yang ada.

“Kalau sedang banyak masyarakat yang mengurus dokumen, maka ruang tunggu diloket pelayanan tidak bisa menampung warga dan menyebabkan terjadinya over kapasitas sehingga menyebabkan masyarakat harus menunggu lama,” pungkasnya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda