NGAWI™ Sebanyak 129 narapidana Lapas Kelas II-B Ngawi, 7 diantaranya dinyatakan bebas serta sisanya mendapatkan Remisi Umum (RU), dalam rangkat HUT Ri ke-69, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ngawi. Dikatakan Agus Mulyono, Kalapas setempat bahwa pemberian remisi ini, terpidana minimal sudah jalani tahanan lebih dari 6 bulan, (17/08).
Tambahnya, secara aturan di samping RU, Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan juga biasanya mengeluarkan remisi khusus (RK) pada setiap hari raya keagamaan selain momen agustusan.Keputusan remisi maupun grasi ini secara kriteria peruntukanya bagi napi berkelakukan baik selama menjalani masa tahanan yang artinya taat segala aturan didalam Lapas itu sendiri.
Dan yang terpenting tegas Agus Santoso, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengacu pada PP No 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Dihari yang sama Bupati Ngawi melakukan upacara bendera menandai peringatan HUT Kemerdekaan ke-69 di Alun-Alun Merdeka Ngawi. Acara diawali dengan penaikan sang saka merah putih satu tiang penuh yang dilakukan oleh Pasukan Pengibar Bendera ( Paskibra) Ngawi 2014 sebanyak 32 personel.
Bupati Ngawi Budi Sulistyono selaku inspektur upacara mengajak seluruh peserta upacara dan undangan untuk mengheningkan cipta sejenak mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan RI.
Tapi sayangnya khidmatnya upacara yang sangat di sakralkan di setiap tahunya ini tercoreng oleh ulah segelintir PNS yang menempati barisan upacara. Terlihat, para abdi negara tersebut tengah asyik memainkan handphone pada saat upacara berlangsung.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda