NGAWI™ Meskipun tinggal selangkah lagi meninggalkan kursi kedewanan namun DPRD Kabupaten Ngawi menetapkan 13 peraturan daerah (perda) 2014 pada agenda rapat paripurna. Pengesahan belasan perda terbagi atas 8 raperda eksekutif ditambah 5 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Ngawi, (22/08).
“Sebelum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Ngawi periode 2014-2019 yang dilaksanakan dua hari mendatang sisa pekerjaan penetapan raperda menuju perda memang harus clear hari ini,” terang Dwi Rianto Jatmiko Ketua DPRD Kabupaten Ngawi.
Kata Antok panggilan akrab Dwi Rianto Jatmiko menjelaskan eksekutif sendiri diketahui dari beberapa raperda yang disodorkan ke pihak legislatif menuju ketetapan didominasi tentang perijinan.
Seperti penyelenggaraan usaha rumah kos, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bersumber dana APBD, penyelenggaraan perijinan dibidang kesehatan, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, usaha peternakan, pembentukan BUMD atas PD Ngawi Ramah.
Sedang dua raperda lainya bersifat kebijakan seperti penanggulangan bencana lending sector BPBD ditambah pencabutan Perda No 10 Th 2010 tentang restribusi KTP dan akte kelahiran.
Masih kata Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, dalam kurun 5 tahun terakhir pihak legislatif telah menuntaskan 145 Perda sedang 25 Perda diantaranya merupakan hasil inisiatif DPRD Kabupaten Ngawi.
Untuk akhir purna ini bebernya lagi, legislatif menuntaskan 5 raperda inisiatif yang ditetapkan di hari yang sama.
Seperti raperda kewajiban baca tulis Al Qur’an, perijinan dan penyelenggaraan praktik tenaga keperawatan, pengelolaan zakat, infak dan sedekah, pengelolaan sumber daya air dan penanggulangan kemiskinan.
“Untuk salah raperda menyangkut baca tulis Al Qur’an memang beberapa hari kemarin agak tarik ulur terkait tanggapan yang dilayangkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, namun sudah kita selesaikan dengan baik,” kupas Antok.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda