NGAWI™ Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Ngawi tahun 2014 sedikit terlambat dari jadwalnya. Keterlambatan sendiri memang transfer DBHCHT dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan senilai Rp 5 miliar lebih baru didapat tanggal 19 Juni 2014.
“Untuk mengupayakan sejumlah program yang bersumber dari DBHCHT memang agak tersendat yang biasanya kita dapat antara Februari sampai Maret tiap tahunya namun kali ini molor tiga bulan kemudian baru kita terima dari Dirjen PK Kemenkeu,” terang Aries Dewanto, Kabag Perekonomian Pemkab Ngawi, Selasa (12/08).
Jelasnya, secara riil dana DBHCHT senilai Rp 5.342.428.718 dari transfer telah dialokasikan ke masing-masing SKPD pengguna DBHCHT antara lain Dinas Hutbun senilai Rp 2.275.000.000, Dinas Kesehatan Rp 2.250.000.000, Dinkop dan UMKM sebesar Rp 300.000.00, Disdagsar Rp 75.000.000.00, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 400.000.000.00 dan Bagian Perekonomian Rp 42.428.718.00.
Kemudian Aries Dewanto juga membenarkan lambatnya transfer DBHCHT untuk semester 1 berakibat pada penggunaan Silpa 2013 lalu. Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 976/9395/021/2014 dalam terjemahanya guna mengoptimalkan penyerapan pada semester 1 terutama kegiatan yang tidak dapat ditunda harus diambilkan dari Silpa tahun sebelumnya.
Tambah Aries, penggunaan Silpa memang diharuskan sebagai langkah agar tidak terkena sangsi penyaluran akibat penyerapan semester 1 nihil. Sedangkan mengenai Silpa tahun 2013 sebagaimana yang tertera memang Dinas Kesehatan paling besar mengantongi angkanya senilai Rp 2.750.000.000 disusul Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp 201.000.000, Bagian Perekonomian Rp 3.300.000.
Untuk Kantor Lingkungan Hidup papar Aries Dewanto, jumlahnya akan ditambah melalui PAPBD 2014 dengan total Rp 370.000.000 dari Silpa 2013 senilai Rp 70.000.000. “Mudah-mudahan semua DBHCHT nantinya akan bisa dimanfaatkan sebagaimana teknisnya,” pungkas Aries Dewanto.
Advertorial
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda