media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 12 September 2014

Home > > Berantas Pita Cukai Ilegal, Disdagsar Ngawi Lakukan Operasi Pasar

Berantas Pita Cukai Ilegal, Disdagsar Ngawi Lakukan Operasi Pasar

Dana Cukai Di Ngawi

NGAWI™ Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) Kabupaten Ngawi, telah membentuk tim yang langsung didampingi petugas dari Bea Cukai untuk melakukan pengumpulan informasi rokok bodong atau hasil tembakau lainya yang dilekati cukai palsu di peredaran atau tempat penjualan /toko atau warung-warung eceran.


“Jelas, karena dengan rokok bodong atau dengan pita cukai palsu dengan jenis kadar kandungan nikotin tinggi bisa menjadi sangat murah dan dicari masyarakat dengan mengesampingkan efek kesehatan,” tegas Soeradji Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) setempat.

Lebih jauh Soeradji memaparkan telah membentuk team yang terdiri dari 5 kelompok, masing-masing beranggotakan 3 orang.

Sementara untuk kurun waktu tahun terakhir ini pendapatan Kabupaten Ngawi yang bersumber dari DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meningkat tajam. Sehingga dapat mengembangkan sentra industry kecil menengah industri hasil tembakau demikian halnya kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Meskipun satu sisi terjadinya peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentunya tidak boleh mengesampingkan dampak kesehatan maupun aspek sosial dari industri penghasil tembakau maupun produk-produknya.

Namun dalam perjalanannya, bukan berarti mulus tanpa ancaman, kendala yang bisa dibilang besar adalah beredarnya hasil tembakau baik rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai palsu, Rokok yang tidak dikemas eceran,

Rokok yang dilekati pita cukai asli tapi bekas, selain bisa menurunkan pendapatan Negara yang diterima daerah keberadaan cukai palsu bisa juga merugikan konsumen.

“Tugas kita sebatas pengumpulan informasi, selanjutnya kita serahkan pada petugas bea cukai untuk dilakukan penindakan penyitaan atau penanganan lebih lanjut sesui prosedur hukum, yang jelas orang yang melakukan praktik-praktik tersebut diancam hukuman pidana ,” Pungkas dia.
ADVERTORIAL


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda