NGAWI™ Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua sementara DPRD, Kab. Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko serta wakil sementara, Sarjono membahas tentang penetapan unsur calon ketua dan wakil ketua periode 2014-2019. Bertempat di ruang aula, paripurna ini juga dihadiri oleh 37 anggota serta beberapa tamu undangan lainnya, (17/09).
Dwi Rianto Jatmiko menjelaskan bahwa pada rapat paripurna ke dua ini guna menindaklanjuti percepatan pembentukan unsur pimpinan baru di DPRD Kabupaten Ngawi. Karena tenggang waktu pembentukan unsur pimpinan yang sah dan utuh dilakukan paling lambat tiga bulan.
“Pengumuman dan penetapan unsur pimpinan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jatim melalui surat usulan dan rekomendasi dari pimpinan semntara DPRD Ngawi kepada Bupati Ngawi,” terangnya.
Sementara dalam hal pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD Ngawi, seperti pembentukan Badan Musyawarah Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna akan dikembalikan kepada unsur pimpinan yang baru.
“Harapannya semua proses dapat berjalan lancar. Sehingga pelaksanaan tugas dan program kerja para anggota DPRD dapat segera berjalan. Karena, tanpa adanya alat-alat kelengkapan dewan, DPRD Kabupaten Ngawi tidak akan bisa berjalan, semoga semuanya dapat berjalan dengan baik sesuai yang kita harapkan,” Jelasnya.
Dapat dikabarkan pula, keputusan dalam pasal 37 ayat 2 bahwa kedudukan Ketua DPRD ditentukan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
Sehingga partai yang berhak menduduki unsur pimpinan sebagai Ketua DPRD Ngawi periode 2014-2019 adalah PDI P, sebagai Wakil Ketua I dari partai Golongan Karya, dan Wakil Ketua II Partai Gerindra, dan Wakil Ketua III dari PKS.
Pewarta: cUnG
Bersponsor
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda