NGAWI™ Dinas Perdagangan Dan Pasar ( Disdagsar ) Kabupaten Ngawi membenarkan setelah diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008, memunculkan berbagai kebijakan dibidang cukai. Tujuanya menciptakan iklim industri yang sehat, memperkuat struktur industri, menuju adminsitrasi yang sederhana dan mengurangi penyebab peredaran cukai illegal.
Soeradji Kepala Disdagsar Kabupaten Ngawi menegaskan akibat aturan tersebut target penerimaan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Karena saat ini semakin banyak peredaran rokok illegal dengan dampaknya pemasukan Negara dari cukai tidak sesuai dengan target yang dipasang. Mereka para produsen rata-rata ingin mengeruk keuntungan tanpa membayar pajak,” terangnya.
Dengan demikian pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terutama para produsen rokok dan pelaku cukai illegal tentang kebijakan prioritas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ( DBHCHT ).
Selain itu menyangkut kebijakan cukai dalam industri rokok, serta perundang undangan cukai lainya. Diharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk dinas teknis penerima DBHCHT melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan digunakan untuk peningkatan kwalitas bahan baku.
Sehingga secara komperhenship pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal akan tepat sasaran.
“Apapun alasanya dengan adanya cukai palsu maupun rokok yang berkwalitas rendah dengan kadar nikotin tinggi tidak menyiratkan kesadarn kita untuk tertib pajak makanya harus kita tekan sedini mungkin terkait pemalsuan cukai palsu,” pungkas Soeradji.
ADVERTORIAL
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda