NGAWI™ Massa yang terdiri dari perwakilan pedagang kaki lima maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Asosiasi Kepala Desa (AKD), mengepung gedung DPRD kabupaten Ngawi. Konsentrasi massa yang berjumlah dua ribu ini membentangkan spanduk yang menyuarakan menolok Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang diannggap mencederai aspirasi rakyat, (17/09).
“Karena pada dasarnya kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat jadi apapun alasanya RUU Pilkada ini penuh dengan kedzoliman elit politik di Senayan,” terang Kordinator aksi dari AKD, Siswadi.
Sementra, perwakilan dari aksi massa diterima Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, dan seluruh anggota legislatif dari PDIP, Partai Nasdem, PKB serta Partai Hanura.
Dari hasil pertemuan yang berlangsung singkat tersebut setidaknya aksi massa mendapat dukunganan 23 orang dari 45 anggota DPRD Kabupaten Ngawi yang diberangkatkan melalui partai yang pro penolakan RUU Pilkada.
“Kita sebagai wakil rakyat tetap memperjuangkan aspirasi saudara kita semua tadi dimana RUU Pilkada ini memang harus kita tolak. Jadi yang mereka suarakan secepatnya kita sampaikan ke DPR pusat,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Dwi Rianto Jatmiko.
Ditegaskan Antok sapaan akrab ketua DPRD Ngawi, jikac RUU Pilkada dipaksakan akan mencederai rakyat sebagaimana yang diatur UUD 1945. Pada hakekatnya prinsip demokrasi mengakomdasi kedaulatan rakyat, presidensil, pemilihan demokrasi dan otonomi daerah sendiri.
Di waktu yang sama, Bupati Ngawi Budi Sulistyono beranggapan bahwa, dengan munculnya RUU Pilkada sebagai wacana ketimpangan yang terjadi pada elit politik seperti halnya pada UU MD3 yang baru disahkan.
“RUU Pilkada ini menjadikan Bupati maupun Gubernur sebagai kepala daerah tertinggi hanya tunduk terhadap DPRD padahal sejatinya mereka ini hanya mitra dan pemegang kedaulatan tertinggi tetap rakyat,” tandas Kanang spaan akrab Bupati Ngawi.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda