NGAWI™ Setelah wafatnya Gardjito, anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari partai Golkar periode 2014-2019 yang baru dilantik sebulan lalu, dipastikan dalam waktu dekat bakal diproses Pergantian Antar Waktu (PAW). Jefri Arif Kusbudiman Ketua DPD Golkar Ngawi memaparkan, saat ini masih proses administrasi baik di internal Golkar, DPRD maupun KPUD setempat.
“Mengenai calon pengganti almarhum (Gardjito-red) sesuai mekanismenya sudah ada nama namun demikian tetap ditawarkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan siap atau tidak,” ujar Jefri, Jum’at (10/10).
Dia menjelaskan proses PAW akan secepatnya dilakukan melalui usulan internal partainya mengingat masa kerja legislator yang ditinggalkan almarhum Gardjito masih utuh 5 tahun.
Dari nama yang berpeluang besar menggantikan posisi Gardjito jatuh pada posisi perolehan suara terbanyak Partai Golkar sesuai urutan dari Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi 5 kecamatan seperti Kwadungan, Pangkur, Padas, Bringin, Karangjati dan Kasreman.
Sesuai perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu di Dapil II dari Partai Golkar merebut 3 kursi yang pertama Gardjito sendiri, Sarjono, Suprapto dan disusul Kuswandono.
“Untuk siapa calonya yang jelas Kuswandono karena sesuai urutanya merupakan peraih suara terbanyak nomor empat setelah Suprapto berati kursi yang ditinggalkan Gardjito jatuh pada dirinya,” beber Jefri panggilan akrab Jefri Arif Kusbudiman.
Sedangkan pihak KPUD Ngawi melalui ketuanya Syamsul Wathoni membenarkan lembaganya sudah menerima usulan PAW dari DPRD Kabupaten Ngawi yang sebelumnya mendasar usulan Partai Golkar.
“Usulan yang dimaksudkan itu sudah kita terima dan kini masih diverifikasi apakah administrasinya sudah terpenuhi atau belum,” ungkapnya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda