NGAWI™ Program Pengembangan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahap II wilayah Ngawi Tahun Anggaran 2015, dipastikan terkucur dana senilai Rp 1,350 miliar atau masing-masing desa terjatah Rp 150 juta, seperti yang disampaiakan Moch Sadli, Kabid Perubahan Pemukiman (Perkim) Dinas PU BMCK setempat. Masih menurutnya, PPIP yang bersumber anggaran APBN ini juga terindikasi rawan pemotogan.
“Maka dari itu pihak desa dalam hal ini Organisasi Masyarakat (OMS-Red) harus benar-benar memahami ini agar terhindar dari hal-hal itu (pemotongan-Red), karena saya tekankan program ini murni untuk masayarakat,” beber Moch Sadli saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (12/01).
Ditambahkannya, sesuai kapasitas dalam PPIP, pihaknya hanya sebagai fasilitator dimana melakukan sosialisasi ke desa sasaran, setelah itu barulah fasilitator lapangan dan PPK melakukan pembinaan dan membentuk OMS. Dalam peran selanjutnya fasilitator membimbing OMS untuk menyusun anggaran sesuai peruntukanya.
“Kalau pada pengerjaan program ini nantinya ada kesalahan maka yang berhak mengaudit itu kan BPKP. Dan apabila ada temuan yang tidak sesuai dengan RAB maupun yang lain pihak OMS disuruh mengembalikan dana sesuai audit BPKP dan harus diserahkan ke kas daerah,” pungkasnya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda