NGAWI™ Tersangka curanmor antar daerah yakni, Suwardi (24), Aji Putra (20), Jarwanto (27), warga Desa Ringinanom, kecamatan Karangjati, dan JS (16), warga Desa Rejomulyo- Karangjati, serta Gilang Mada (18), warga Desa Babadan, kecamatan Pangkur, berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ngawi. Sementara satu pelaku diantaranya masih berstatus pelajar.
“Kelima sindikat curanmor antar wilayah di karasidenan madiun ini diringkus berdasarkan pengembangan kasus pencurian handphone di sebuah konter oleh tersangka Suwardi yang ditangkap petugas polsek karangjati beberapa hari yang lalu,” terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pujiyono, (04/01).
Ditambahkan, selain mengamankan kelima tersangka petugas juga mengamankan empat sepeda motor hasil curian yakni, Honda Vario, Yamaha Mio j dan Mio Soul, Yamaha MX.
“Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara untuk yang masih duduk dibangku sekolah nanti akan disesuaikan,” pungkasnya.
Pewarta: CuNg
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda