NGAWI™ Setelah tempat hiburan malam bodong dioperasi petugas, kini giliran rumah karaoke resmi bakal dilayangkan teguran terkait penyalahgunaan perizinan lantaran adanya minuman keras. Akirnya, komisi I DPRD setempatpun memanggil pihak Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT). Namun pihak dewan tak begitu menyoal terkait wanita pemandu lagu (PL-Red), asal berpakaian sopan.
“Saya kira dalam tanda kutip, asal PL itu berpakaian sopan saya kira tidak mengundang masalah dikemudian hari. Dan kalau perlu berpakaian batik dengan menampilkan ciri khas batik Ngawi kan hebat,” ucap Heru Kusnindar, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi, (10/02).Masih dalam hearing dengan pihak BPMPPT, Anas Hamidi yang juga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi menyoroti adanya minuman keras di tempat karaoke yang berlabel family. Padahal sesuai ketentuanya, item ini tidak tercantum dalam perizinan.
“Selama ini dari info yang kita gali dari berbagai sumber keberadaan karaoke khususnya yang berizin sudah keluar dari koridor yang ada. Disana disebutkan ada minuman keras (miras) maupun menyediakan PL,” tegasnya.
Sementara Yusuf Rosyadi Kepala BPMPPT Kabupaten Ngawi usai mengikuti hearing mengatakan, semua temuan dari Komisi I sudah ditindaklanjuti pihak yang berkompeten yakni Satpol PP. Jelasnya, Satpol PP sudah melakukan tindakan berupa penertiban termasuk memberikan surat teguran terhadap karaoke yang ditemukan ada miras.
“Sudah beberapa kali ada surat teguran yang dilayangkan ke mereka (pengelola karaoke-red) terkait adanya miras maupun PL. Sedangkan karaoke yang tidak berizin kemarin Satpol PP sudah melakukan penyitaan asetnya berupa peralatan operasional seperti layar LCD maupun sound system,” ungkapnya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda