NGAWI™ Sejumlah 18 jerigen yang berisi 455 Liter miras jenis Arjo, disita oleh jajaran Polsek Ngawi kota dalam razia di wilayah hukumnya. AKP Lilik Sulastri Kapolsek setempat menjelaskan, pihaknya juga mengamankan satu tersangka, Subekan bin Suraji,(40), warga Sidokepung - Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil jenis Avanza dengan nopol W 1446 RS warna silver.
“Setelah dilakukan penyelidikan baru tertangkap kemarin malam pada Rabu, (18/02), sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan ratusan miras ini memang ada info dari masyarakat,” terang AKP Lilik Sulastri, (20/02).Sesuai kronologinya, pihak petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada peredaran miras yang sering melintas di wilayah Ngawi Kota dengan tujuan Kabupaten Sidoarjo.
“Sewaktu diamankan kemarin pelaku memang bersama istrinya. keduanya selama ini tidak mempunyai pekerjaan tetap,” urainya.
Dari hasil interogasi petugas disebutkan pelaku ini sudah melakukan aksi serupa sebanyak 4 kali sedangkan mobil Avanza yang pakai tersebut bukan miliknya sendiri melainkan mobil rentalan.
Atas perbuatannya, pelaku bakal terancam dengan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 khususnya pasal 4 ayat 2 tentang peredaran miras.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda