media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 24 Februari 2015

Home > > Pelaku Judi Sabung Ayam Di Widodaren Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku Judi Sabung Ayam Di Widodaren Terancam 10 Tahun Penjara

berita dan foto adu ayam di widodaren walikukun Ngawi

NGAWI™ Dua perjudian berhasil ditangkap jajaran Pores Ngawi, di satu lokasi masuk Dusun Widodaren Kidul, Desa Widodaren, pada penggerebegan Jum’at (20/02), pukul 15.30 WIB. Jenis perjudian diantaranya dadu serta adu ayam yang konon dalam sehari omzetnya mencapai puluhan juta Rupiah. Petugas juga mengamankan Barang bukti berupa perangkat dadu , 8 ekor jago serta 64 sepeda motor dan 8 kendaraan roda empat.

“Jadi sewaktu penggerebekan kemarin itu ada dua perkara pidana sekaligus yakni judi dadu dan sambung ayam,” terang AKP Pujiyono, Kasatreskrim Polres Ngawi, (23/02).

Sermentara dapat dilaporkan, petugas juga mengamankan pelaku perjudian sambung ayam yakni 2 pelaku yang berinisial S, masing-masing berusia 45 tahun serta tercatat sebagai warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Ngawi, dan satunya lagi berasal dari Desa/Kecamatan Mantingan.

Untuk pelaku judi dadu, ada satu pelaku yang ditangkap yakni warga Desa/Kecamatan Widodaren.

“Judi tersebut baik dadu maupun sambung ayam memang sudah terjadi beberapa hari sebelumnya. Sehingga kita lakukan penyelidikan dan langsung diadakan penindakan,” jelasnya lagi.

Sedangkan tiga orang yang berhasil ditangkap akan diganjar dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda