NGAWI™ Meski hakim Amanda Woodcock , menjerat Law Wan Tung dengan 19 dakwaan kriminal, nyatanya mantan majikan Erwiana Sulistyaningsih pada 27 Februari lalu hanya diputus 6 tahun penjara serta denda sebesar 15 ribu dolar Hongkong. Terang ini membuat kedua orantua korban kecewa, Rohmad Saputra, ayah korban, warga Kendang, Desa Pucangan-Ngrambe, Ngawi mengaku akan melakukan gugat banding.
“Bagi saya kurang seimbang dengan derita anak saya yang menderita begitu. Seharusnya majikan itu harus dihukum seumur hidup biar ada efek jera bagi majikan lainya. Makanya saya meminta kepada pengacara Erwiana yang ada di sana (Hongkong-red) untuk melakukan banding,” tegasnya, (27/02).Seperti diberitakan, pada awal tahun 2014 lalu, Erwiana (24), kedapatan luka-luka disekujur tubuh saat kembali ke indonesia setelah sempat beberapa bulan menjadi TKW di Hongkong.
Kondisi ini tak lain lantaran dia disiksa oleh Law Wan Tung selaku majikanya. Konon penderitaan Erwiana tidak berhenti sebatas itu untuk tidurpun dia hanya diberi waktu empat jam sehari dan mendapat pukulan bertubi-tubi oleh majikannya hingga jatuh pingsan.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda