SN™ NGAWI-Jelang penilaian Wahana Tata Nugraha (WTN) oleh pusat mulai 24-29 Mei mendatang, pihak Pemkab Ngawi dengan menggandeng petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Ngawi, getol lakukan sosialisasi terkait larangan khususnya bagi pengelola parkir maupun pedagang kaki lima yang beroperasi di trotoar, serta bentor yang beraktifitas di jalan nasional maupun jalan provinsi.
“Bagi mereka yang memanfaatkan trotoar atau bahu jalan untuk suatu usaha khususnya jalan Negara dan propinsi dilarang beroperasi,” tegas, Broto Sanjoyo Kasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP setempat, (11/05).Sementara Misri seorang perempuan paruh baya yang keseharianya berprofesi sebagai PKL mangkal di depan Masjid An-Nur Beran dirinya tidak keberatan terhadap penertiban yang dilakukan para petugas.
“Yang namanya penertiban kita harus taat dan pindah ke samping masjid itu hanya saja mungkin agak kuranglah penghasilanya,” singkat Misri.
Dapat disampaikan, penghargaan Wahana Tata Nugraha, adalah penganugerahan atas kemampuan daerah juga peran serta masyarakatnya dalam kinerja operasional sistem transportasi yang tertib, lancar dan aman serta menjamin hak-hak pengguna jalan.
Diharap, kedepan nantinya bisa membentuk masyarakat untuk lebih disiplin berlalu-lintas sehingga dapat menurunkan tingkat kecelakaan.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda