SN™NGAWI-Kejaksaan Negeri Ngawi akui terbitkan surat perintah penyelidikan terkait kejanggalan proyek pembangunan penyedia air minum dan sanitasi total berbasis masyarakat (PAM-STBM), senilai Rp 287 juta di Desa Begal, Kec. Kedunggalar yang seharusnya rampung 2014 namun hinggi kini belum selesai. Tim penyidik segera memanggil rekanan serta pejabat lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
“Ini kan sudah masuk penyelidikan maka secepatnya kami akan memintai keterangan pihak-pihak terkait,” terang Iwan Arto Koesomo Kasi Intelijen Kejari setempat,(21/05).Lanjutnya, hal ini tak lepas dari tindak lanjut tahapan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan tim penyelidik sebelumnya.
Langkah itu dilakukan untuk mempercepat pengusutan kasus dugaan korupsi yang mendasar evaluasinya memang mengarah adanya dugaan penyimpangan pekerjaan proyek seperti halnya di Kecamatan Paron dan Mantingan.
Disisi lain, sempat dikabarkan masyarakat Desa Begal mendesak tim jaksa penyidik mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek pembangunan PAMSTBM. Itu menyusul pekerjaan konstruksi di desa setempat hingga saat ini kondisinya merana.
Akibatnya, masyarakat setempat tak kunjung merasakan fungsi sanitasi air minum padahal sesuai manfaatnya pengadaan PAMSTBM itu sejatinya untuk meng-cover kebutuhan air bersih masyarakat di desa itu.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda