SN™ NGAWI-Fantastis. Rp. 3,6 Miliar harus dikembalikan ke kas negara terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan BPK, atas audit pengelolaan puluhan proyek infrastruktur di kabupaten Ngawi pada tahun anggaran 2014, yang sebelumnya muncul angka 4,9 Miliar. Menurut Sekda-Kab, Siswanto via telephone mengatakan bahwa denda atas kurang volume pekerjaan tersebut telah terbayar sepekan yang lalu.
“Seminggu yang lalu denda Rp 3,6 milyar itu sudah dibayarkan secara lunas dengan dimotori oleh bapak bupati,” terangnya, (13/05).Dijelaskannya lagi, temuan BPK senilai Rp 4,9 miliar bisa dikatakan tidak logis apabila dikaitkan dengan fakta lapangan. Sehingga rekanan maupun kontraktor yang terlibat pada proyek infrastruktur dipanggil oleh Bupati Ngawi untuk melakukan klarifikasi terhadap BPK.
“Artinya temuan BPK itu perlu diklarifikasi benar atau salah atau ada pertimbangan masing-masing dan sebagainya. Setelah itu ternyata ada penyusutan denda dari temuan awal dan setelah klarifikasi dan itu sudah dilunasi oleh kontraktor,” jelasnya kemudian.
Kemudian dia sendiri optimis opini WTP bakal diraih oleh Pemkab Ngawi dimana sesuai rencana penetapanya akan diketahui pada besok Jum’at pekan ini.
Imbuhnya, dasar opini WTP ada ditangan tidak serta merta dari satu unsur sebagaimana di LHP seperti audit terhadap proyek infrastruktur. Melainkan ada item lain yang menjadi penilaian BPK antara lain kemampuan SDM yang ada di SKPD berikut tata administrasinya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda