SN™ NGAWI-Situs Demangan yang berada di Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, diyakini sebagai peninggalan jaman Kerajaan Majapahit sekitar tahun 1300 M. Namun juga banyak yang percaya bahwa bukti sejarah ini berasal dari era Kesultanan Mataram abad 17. Lepas dari kondisi situs yang tak terawat, konon bila masuk kawasan ini dengan melanggar pantangan, maka akan menemui petaka.
Pantangan tersebut berupa bagi siapa saja yang sengaja atau tidak disengaja menyimpan bahkan membawa bagian dari tubuh kijang baik kulit hingga tulangnya ke Desa Ngrayudan maka akan terjadi petaka besar atau musibah secara mendadak.
“Waktu tahun 1980 an ada pagelaran wayang kulit yang ada di desa sini kebetulan salah satu alatnya yakni kendang dibuat dari kulit kidang maka apa yang terjadi waktu itu musibah hujang angin yang meluluhlantakan wilayah sini,” jelas Ali Mustofa, sesepuh desa setempat,(05/10).
Masih menurut Ali Mustofa, situs Demangan besar kemungkinan berasal dari jaman Kesultanan Mataram abad 17. Terbukti sudah adanya silsilah Demang atau yang sekarang ini disebut kepala desa.
“Kalau dilihat sebutan Demang saya kira dari isitilah Kademangan berati dari era Mataram,” terangnya.
Lain halnya kata Antok Purba dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Jawa Timur situs Demangan kalau dilihat sekilas diduga kuat memang ada hubunganya dengan Majapahit era 1300 M.
“Kalau secara detail saya sendiri belum melihat seutuhnya dari situs tersebut namun kalau dilihat dari peninggalanya berupa lingga dan yoni maka untuk sementara masih menjadi bagian dari Kerajaan Majapahit dimasa pemerintahan Jayanegara,” jelas Antok.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda