SN™ NGAWI-Terkait dugaan kasus ketidakwajaran proyek jaringan irigasi lingkup Dinas PU Pengairan Pertambangan dan Energi (DPU PPE), Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pujiyono mengakui jika pihaknya sudah mengantongi data-data proyek yang dianggarkan lewat Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2015 senilai Rp. 1,6 miliar ini. Masih menurutnya, pihaknya juga akan memanggil 8 rekanan guna dimintai keterangan.
“Satu yang kami panggil, harusnya hari ini datang (09/06-Red), namun tidak datang, besok akan kami penggil untuk yang kedua kalinya,” ternangnya.
Diterangkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan pada delapan titik pekerjaan tersebut. Tiga diantaranya, Desa Purwosari Kecamatan Kwadungan, serta Desa Pangkur, Pahkonyal, dan Sumber Kecamatan Pangkur.
Dibeberkan Puji, dari 8 titik itu beberapa diantaranya sudah ada yang 100 persen ada juga yang belum dikerjakan.
“Dari data yang kami peroleh dari dinas (DPU PPU-Red) dan sesuai hasil temuan kami di tiap lokasi, ada yang sudah 100 persen, ada juga yang belum dikerjakan sama sekali,” jelasnya.
Tegas Puji lagi, dari hasil pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) proyek jaringan irigasi yang disinyalir terbitnya surat perintah kerja (SPK) bermasalah itu akan dijadikan dasar menaikkan status tahapan menjadi penyelidikan.
“Setelah semua data dan keterangan selesai akan kami evaluasi dulu. Kalau memang ditemukan adanya indikasi yang mengarah pada tindak pidana, akan kami tindak lanjuti. Kami serius menangani kasus ini,” tegasnya.
Pewarta: Say
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda