SN™ NGAWI-Pada puncak peringatan HUT RI yang ke 70, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Ngawi kembali berikan remisi umum pada 121 napi. Mas Indra Prawoto Kasi Binaker Lapas setempat menambahkan bahwa pada kesempatan 17 Agustusan ini pihaknya juga memberikan remisi dasawarsa bagi 137 napi yang kini mash dalam proses menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Hari ini yang mendapatkan remisi dasawarsa masih diproses tetapi perlu dicatat ada empat napi diantaranya hari ini langsung bebas,” terangnya.Tandasnya, besarnya remisi umum yang diterima 121 napi terdiri 5 orang memperoleh remisi 5 bulan, 8 orang mendapat remisi 4 bulan, 29 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 44 orang mendapatkan remisi 2 bulan dan 27 orang mendapatkan remisi 1 bulan.
Mas Indra membenarkan, remisi umum maupun dasawarsa diberikan kepada napi yang telah menjalani sekurang-kurangnya 6 bulan semenjak ditahan selain itu tidak pernah melanggar aturan tata tertib dan mengikuti kegiatan secara aktif di Lapas.
Sementara pemberian remisi kepada ratusan napi tersebut langsung dilakukan oleh pelaksana harian (Plh) Bupati Ngawi Siswanto seusai melaksanakan upacara kemerdekaan di Alun-Alun Merdeka Ngawi.
“Mudah-mudahan mereka yang bebas hari ini maupun yang mendapatkan remisi mampu berbenah diri. Dan pelajaran yang diterima didalam Lapas harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Siswanto yang sekaligus sebagai Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Ngawi.
Pewarta: PR/KY
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda