SN™ NGAWI-Masuk masa kampanye pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi tetapkan 2 zona dari 6 daerah pemilihan. Zona I meliputi dapil 1, 2 dan 3 sedangkan zona II meliputi dapil 4, 5 dan 6. Dari dua zona serta 6 dapil membawahi 213 desa dan 4 kelurahan. Syamsul Wathoni Ketua KPUD setempat menjelaskan, langkah ini diambil guna mencegah sesuatu yang tak diinginkan.
“Hari ini sudah dirapatkan termasuk melibatkan masing-masing tim sukses selain panwas dan kepolisian dan sudah terbagi atas dua zona. Jadi setiap paslon berkampanye pada wilayah yang sudah ditentukan, tentunya langkah ini untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.Selain kesepakatan zona kampanye, dihari yang sama juga ada kesepahaman mengenai titik-titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye. Pemasangan alat peraga kampanye yang dibiayai oleh KPUD sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor.08 Tahun 2015. Serta mekanisme pemasangan iklan di media massa yang difasilitasi KPUD sudah dikoordinasikan dengan kepolisian terhitung 14 hari sebelum masa tenang bergulir.
Masih ditempat yang sama, Suyatno Kepala Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Ngawi mewanti-wanti kepada masing-masing tim kampanye untuk mentaati PKPU Nomor.07 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan tempat ibadah, sekolah dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye.
“Kita himbau juga setiap tim kampanye sebelum menggelar agenda yang melibatkan massa harus membuat surat tertulis kepada kepolisan yang ditembuskan kepada kita selaku panwaslu,” terang Suyatno.
Pewarta: PR/KY
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda