SN™ NGAWI-Terbitnya SE KPU RI No 580/KPU/IX/2015 tentang pencermatan ulang penelitian administrasi dan faktual syarat dukungan paslon perseorangan, ketua KPUD Ngawi Syamsul Wathoni siap lakukan yang rencananya pada Senin (28/9) esok akan membeber kembali berita acara penyampaian hingga perbaikan dukungan hasil penelitian administrasi dan faktual bersama panitia pemilihan kecamatan dan Panwaslih.
"Secara prinsip tidak ada masalah, kalau toh nanti ada yang tidak sesuai bisa dilaporkan," tandas dia.Ditambahkannya, secara umum pihaknya sudah melakukan tahapan penerimaan calon independen sesuai prosedur yang ditentukan.
Mulai dari penelitian administrasi dan faktual persyaratan dukungan hingga rekapitulasi jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran tahap awal penyerahan dukungan.
"Penelitian administrasi dan faktual calon independen sudah kami lakukan sesuai prosedur. Semuanya sudah terangkum dalam berita acara," pungkasnya.
Sementara dapat diberitakan lagi, sesuai keterangan Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto pada beberapa waktu lalu mengatakan bahwa prosedur penyampaian-penerimaan serta mekanisme penelitian administrasi dan faktual, baik yang dilakukan pada tahap awal penyerahan maupun saat perbaikan dukungan.
KPUD juga diisyaratkan mencermati ulang jumlah dukungan lengkap dengan bukti hasil administrasi dan faktual. Serta rekapitulasi dukungan memenuhi syarat dan sebaran tahap awal penyerahan dukungan.
Tidak hanya itu, poin lain yang harus dicermati yakni jumlah kekurangan beserta dengan bukti yang wajib diperbaiki, baik hasil penelitian administrasi maupu faktual persyaratan dukungan.
Imbuhnya, KPUD berkoordinasi dengan panwaslih diisyaratkan segera melaporkan ke KPU pusat bila ditemukan ketidaksesuaian hasil pencermatan ulang dengan peraturan KPU (PKPU).
"Kami minta pencermatan ulang segera dilakukan untuk menghindari permasalahan di belakang hri," bebernya.
Pewarta: KY
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda