SN™ NGAWI-Diduga tak indahkan petunjuk teknis (Juknis) penyaluran beras miskin (raskin), TW salah satu Kades di kecamatan Pangkur berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Konon dalam penyaluran beras raskin pada tahun 2013 lalu diduga dibagikan merata ke semua warga dan bukan mendasar juknis alokasi penerima raskin yang namanya tercatat dalam golongan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
“Sesuai perhitungan BPKP kerugian negara yang diakibatkan sebesar Rp 141,2 juta,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi I Ketut Suarbawa pada Kamis (03/09).Ditambahkan, tersangka datang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Senin kemarin, (31/8) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan dengan menjawab sekitar 12 pertanyaan yang diajukan tim penyidik.
“Sesuai hasil penyidikan tim penyidik Polres Ngawi, memang tersangka tidak mengacu juknis melainkan mendasar musyawarah desa. Akibatnya, ada beberapa warga yang menerima tapi tidak sesuai,” ungkapnya lagi.
Meski beredar kabar ada penangguhan penahanan, namun mendasar bukti-bukti menguatkan baik syarat obyektif maupun subyektif pada pasal 21 KUHP tersangka sempat ada perintah penahanan dengan nomor 01/0.5.33/FT/08/2015.
Penyidik menjerat tersangka TW dengan Undang-Undang (UU) Korupsi Nomer 33 tahun 1999 junto UU Nomer 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor) pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.
Pewarta: PR
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda