media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 03 September 2015

Home > > Sempat Alot, Juru Sita PN Ngawi Jalankan Eksekusi Tanah Dan Ruko

Sempat Alot, Juru Sita PN Ngawi Jalankan Eksekusi Tanah Dan Ruko

Kabupaten Ngawi: Juru Sita Pengadilan Negeri Ngawi Eksekusi Tanah dan ruko

SN™ NGAWI-Juru sita akhirnya mengeksekusi tanah seluas 2.360 meter persegi beserta Ruko Di desa Jogorogo Ngawi, setelah mengabulkan permohonan Kokok Raya mantan Walikota Madiun mendasar penetapan PNi Ngawi No.01/Pdt.Eks.Lelang/2015/PN.Ngw. Agung Purnomo yang mengklaim punya hak lewat kuasa hukumnya Sulistyono menganggap hal ini salahi prosedur karena belum ada putusan inkrah.

“Jelas keberatan dan tadi saya perlihatkan surat pengajuan penundaan eksekusi tapi mereka tidak memberikan kesempatan untuk berdialog. Dan ini kan masalahnya masih dalam proses gugatan eksekusi di pengadilan dan belum ada putusan inkrah,” beber Sulistyono.

Sengketa tanah tersebut terjadi memang sejak lama. Dari berbagai informasi yang dikumpulkan, dulunya Muhamad Khamid orangtua dari Agung Purnomo menjaminkan sertifikat tanah tersebut pada pihak Bank.

Dalam perjalanannya, lantaran satu hal pihak Bank sekitar tahun 1997 lalu terpaksa melelang terbuka kepada masyarakat umum atas tanah yang dijaminkan sertifikatnya tersebut dan Kokok Raya yang menjadi pemenang lelang dengan nilai Rp 240 juta dan ditembuskan ke pengadilan pada tahun 1999.

“Kokok Raya itu kan selaku pemenang lelang dari bank namun itu sertifikat kedua bukan pertama. Dan yang dijaminkan ke bank itu sertifikat kedua,” terng Agung Purnomo.

Sulistyono selaku kuasa hukum Agung Purnomo, menjelaskan bahwa sengketa tanah antara klienya dengan Kokok Raya, berencana pada 22 Semtember 2015 mendatang akan menggelar sidang gugatan dan bisa dimungkinkan sampai ke meja Komnas HAM.

Sementara, Andi Raya salah satu anak kandung Kokok Raya secara singkat menyatakan eksekusi terhadap tanah sertifikat hak milik nomor.224.GS No.2158/1979 sudah benar mendasar ketetapan yang dikeluarkan PN Ngawi.
Pewarta: PR
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda