media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 17 September 2015

Home > > UU ASN: Terjerat Pidana, Sakri Terancam Diberhentikan Sementara Dari PNS

UU ASN: Terjerat Pidana, Sakri Terancam Diberhentikan Sementara Dari PNS

Kasus Ngawi: Onum PNS Ngawi yang terjerat pidana bakal dikenai sanksi diberhentikan semntara sebagai PNS

SN™ NGAWI-Pasca ditahannya Sekdin Kependudukan dan Catatan Sipil Ngawi oleh Kejari Ngawi, Sakri yang tersandung dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 dengan kerugian negara sebesar Rp 118 juta, untuk statusnya sebagai PNS lewat keterangan Djono, Kepala BKD setempat mengaku pihaknya telah melakukan proses pemberhentian sementara mendasar undang-undang ASN no 5 tahun 2014.

“Sebetulnya ini masih delima. Karena menurut PP no 4 tahun 1966, dalam kasus ini saudara Sakri bisa untuk pemberhentian sementra itu bila status hukumnya telah menjadi terdakwa,” terang Djono saat ditandangi pewarta di ruang kerjanya, (17/09).

Masih tambah dia, pihaknya kini mengacu pada Undang-Undan Aparatur Sipil Negara (ASN), no 5 tahun 2014 pasal 88 yang intinya bagi PNS bisa diberhentikan sementar karena ditahan menjadi tersangka tindak pidana.

“Jadi untuk kasus ini, meski ada aturan yang berlawanan dari bunyi PP itu sendiri dengan undang-undang ASN, dan semuanya masih berlaku maka kita ambil keputusan untuk melakukan proses diberhentikan sementara karena grade UU lebih tinggi dari PP,” jelasnya lagi.

Dapat disampaikan pula, pihak BKD mengakui, bahwa Sakri jauh hari sudah mengajukan pensiun dini. Namun pihak BKD tak mau merinci secara pasti kapan permohonan tersebut diajukan.
Pewarta: kun
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda