SN™ NGAWI-Lantaran punya tanggungan kredit sepeda motor, Al (20), warga Desa Kedunggudel kecamatan Widodaren Ngawi harus berurusan dengan Polisi. Usut punya usut ternyata guna mencukupi tagihan cicilan, pemuda pengangguran ini telah Sembilan kali mencuri kotak amal Masjid maupun Mushola. Kapolsek Widodaren AKP Partono saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa saat ini pelaku telah menjalani penyidikan.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kotak amal ini,” terangnya.Dapat diinformasikan, pelaku yang diduga menjalani aksinya hingga lintas provinsi ini tertangkap sejak 5 hari lalu. Saat itu pelaku tertangkap warga ketika sedang menyatroni kotak amal di Masjid Arjuna yang lokasinya hanya sekitar 50 meter dari lokasi Mapolsek Widodaren.
Masih dari beberapa keterangan yang diperoleh, warga sekitar kala itu memang sengaja membuat jebakan, lantaran merasa jengkel telah tiga kali masjid warga ini kehilangan kotak amal.
“Dalam aksinya, tersangka berpura-pura sholat kemudian saat sepi langsung memasukkan kotak amal dalam tas ransel yang dibawanya,” tambahnya.
Akibat ulahnya, Al kini terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda