SN™ NGAWI-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ngawi sosialisasikan Persiapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2015, bertempat di RM. Maimun Jalan Soekarno-Hatta. Syamsul Wathoni Ketua KPUD setempat menegaskan, dalam menuju pelaksanaan Pilkada didaerahnya tetap mengacu pada dasar hukum yang ada seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2015.
“Tentunya pelaksanaan Pilkada di Ngawi ini tetap sesuai juknis yang tercover didalam PKPU yang ada. Sehingga hasilnya nanti transparan dan akuntabel,” terang Syamsul Wathoni.Sementara, Pada acara tersebut dihadiri PPK bagian Sosialisasi, Sekretaris PPK dan 2 (dua) tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ngawi baik paslon 1 OK maupun paslon 2 ABAS.
Dijelaskan, pihak KPUD sampai PPK hingga PPS sejak dini sudah prepare terkait persiapan pemungutan, pembagian surat C6 KWK hingga finishing yakni pemungutan suara di TPS. Sesuai mekanisme pada pemungutan suara, Toni demikian panggilan akrabnya setiap TPS paling banyak diikuti 800 pemilih.
Dia membenarkan juga, pengembalian formulir C6 paling lambat sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Hal tersebut Toni berharap setiap KPPS harus mencermati permasalahan formulir C6 untuk mengantisipasi sesuatu hal yang dapat mencederai proses pemungutan suara.
Ditempat yang sama Sastha Putra PW Komisioner KPUD Kabupaten Ngawi juga menerangkan, bagi pemilih yang sekiranya tidak bisa melakukan pemungutan suara di TPS sesuai domisilinya harus meminta formulir A5. Form itu tandasnya, bisa dipakai sebagai dasar pemungutan suara di TPS lain sesuai lokasi pemilih berada.
“Form A5 itu bisa dipakai untuk pemilih pada waktu pelaksanaan yang tidak bisa memilih di TPS asalnya. Jadi bisa dipakai di TPS lain tetapi form itu harus diambil sebelumnya,” urai Sastha Putra PW.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda