media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 07 November 2015

Home > > Mensos Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pedofil

Mensos Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pedofil

Kunjungi Ngawi, Mensos tekankan perlunya hukuman kebiri bagi para pelaku paedofil

NGAWI™ NGAWI-Usai hadiri pelantikan Pengurus Cabang (PC) Muslimat Kabupaten Ngawi, di GOR Bung Hatta Jalan Soekarno-Hatta, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa saat dimintai keterangan terkait hukuman kebiri bagi pelaku pedofil, dirinya mengaku sangat mendukung. Menurutnya pemberatan hukuman ini perlu mengingat anak-anak bangsa harus mendapat perlindungan ekstra ketat dari kejahatan seksual.

“Dengan demikian sudah selayaknya negara bersikap dan mengambil keputusan untuk melindungi anak-anak dari aksi pedofilia. Dan ini bukan barang baru jadi mereka harus di shock therapy itu bentuk penekananya,” jelas Khofifah.

Meski demikian wacana hukuman kebiri memang mendapatkan pro kontra selama ini merupakan hal wajar disuatu negara apalagi Indonesia sendiri berpenduduk diatas 250 juta jiwa dengan menganut asas demokrasi.

“Kalau ada yang pro kontra itu sangat wajar terhadap hukuman kebiri itu. Dan itupun tidak lebih dari freedom of expression dan freedom of speech. Dimana Indonesia ini kan menganut demokrasi jadi hak untuk menentukan pendapat terhadap hukuman bagi pedofil itu wajar,” urainya lagi.

Mensos pun menganggap hukuman yang diterima pedofilia itu jangan sampai dianggap residivis predator karena masuk split personality atau lebih dikenal sebagai orang mempunyai kepribadian ganda. Artinya, hukuman kebiri sebagai proses pengobatan untuk menghentikan aksi pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Khofifah pun merujuk kejadian di Inggris sebulan lalu dimana 100 orang dengan sadar minta dikebiri dengan pemutusan saraf libido. Karena Inggris menerapkan hukuman kebiri bersifat voluntary atau sukarela. Artinya, pelaku kejahatan seksual secara sukarela menyerahkan dirinya untuk dilakukan pengebirian.

Dilain sisi, hukuman kebiri memang sudah diberlakukan dibeberapa negara seperti Rusia, Inggris, Denmark, Polandia, Republik Cek, Korea Selatan, dan Australia. Menurut dia, negara-negara tersebut memiliki dasar dalam menentukan hukuman.

"yang pasti hukuman kebiri secara perundang-undangan sudah masuk dalam pembahasan dibawah koordinator Kemenkumham, Kapolri dan Jaksa Agung,” pungkas dia.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda