media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 29 November 2015

Home > > Molor Dari Schedule, Rekanan Proyek Rehab Puskesmas Terancam Putus Kontrak

Molor Dari Schedule, Rekanan Proyek Rehab Puskesmas Terancam Putus Kontrak

Puluhan Pelaku Kabur, Polmob KPH Ngawi Hanya Amankan 7 Batang Kayu Jati

SN™ NGAWI-Proyek rehabilitasi Puskesmas Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi senilai Rp 350 Juta, baru mencapai progress 80 persen meski sudah melewati batas akhir pekerjaan yang seharusnya selesai pada bulan Oktober lalu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Rahmat Sutedjo membenarkan akan hal ini dan sudah melayangkan 4 kali surat tegguran pada CV KJ selaku rekanan.

“Pekerjaan itu dimulai pada 15 juli 2015, dan harusnya sudah selesai pada akhir oktober kemarin. Tapi sampai saat ini progresnya baru sekitar 80 persen, dan kami sudah memberikan surat teguran sebanyak 4 kali kepada pihak rekanan( CV KJ-Red),” ujarnya.

Baca Juga: BPKP Jatim Lakukan Audit Investigasi Mangkraknya Proyek Jembatan Kenongorejo

Dijelaskan, selain memberikan teguran pihaknya mengaku juga sudah turun ke lokasi bersama inspektorat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya bersama tim inspektorat memutuskan untuk memberikan kesempatan pada CV KJ agar menyelesaikan pekerjaan hingga 15 desember.

“Kami beri kesempatan hingga 15 desember, kalau tidak diselesaikan akan diputus kontrak. Selain itu, saat ini sanksi denda 1000/mil dikali nilai kontrak sudah berjalan selama 30 dari batas akhir pekerjaan,” tegasnya kemudian.

Ditambahkan, jika sampai terjadi putus kontrak pada proyek rehabilitasi gedung puskesmas tersebut, pihaknya bakal menghitung semua volume pekerjaan yang sudah dikerjakan, dan melakukan tender ulang untuk sisa pekerjaan.

“Pekerjaan yang sudah dikerjakan akan kami hitung dan kami bayar, kemudian untuk sisa pekerjaan yang belum selesai akan ditenderkan ulang. Kalau masalah sanksi lain-lain pada pihak rekanan itu bukan wewenang kami, termasuk mem-black list,” pungkas dia.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda