media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 05 November 2015

Home > > PJ Bupati Ngawi Keluarkan Surat Penghentian Galian C Ilegal

PJ Bupati Ngawi Keluarkan Surat Penghentian Galian C Ilegal

Puluhan titik penambangan galian C tak berijin ditertibkan dan dipaksa berhenti

SN™ NGAWI-Maraknya aktifitas galian C illegal, Penjabat sementara (PJ) Bupati Ngawi, Sudjono resmi keluarkan surat dengan nomor 300/41.71/404.212/2015 perihal Penertiban Pertambangan Tanpa Ijin (PETI). Masih menurutnya, Pemkab Ngawi telah melakukan koordinasi dengan jajaran Polres setempat serta pihak terkait lain yang berwenang guna menindaklanjuti penutupan aktifitas penambangan galian C yang tak berijin.

“Kemarin itu sudah kita keluarkan surat penutupan galian tambang yang belum berijin sebagai tindak lanjut dari perintah propinsi,” tegas Sudjono saat dikonfirmasi pewarta via HP.

Dia menekankan kepada para pengusaha yang memang belum mengantongi lisensi galian C dari Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa Timur untuk mentaati aturan penutupan yang dilakukan petugas gabungan.

Sudjono pun membenarkan, surat yang dikeluarkan memang mendasar lanjutan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan praktek pengerukan tambang secara illegal.

Sementara dari informasi disebutkan, sesuai foto citra satelit Landsat 7 ETM+ dan teknik GIS (Geographic Information Systems) terdapat 61 titik lokasi galian C yang tersebar di wilayah Kabupaten Ngawi.

Namun angka tersebut sampai sekarang menyisakan 31 titik lokasi yang masih melakukan aktifitas pengerukan sedangkan sisanya sudah ditinggalkan atau tidak beroperasi.

Untuk yang terpantau pada hari pertama terjadi dikawasan Desa Banyu Urip, Kecamatan Ngawi Kota. Dilokasi tersebut ada 3 titik pengerukan langsung dihentikan oleh aparat gabungan dari Polsek Ngawi Kota, Satpol PP dengan melibatkan warga sekitar.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda