NGAWI™ NGAWI-Sedikitnya 7 batang kayu jati hasil dari pembalakakan liar (Illegal Logging) berhasil diamankan saat pihak Satuan Polisi Mobil (Polmob) KPH Ngawi bersama anggota Brimob Den C Madiun melakukan patroli rutin. Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Subardi, menjelaskan bahwa tempat kejadian di lokasi petak 58-B, RPH pucung BKPH Kedawak Selatan, KPH Ngawi masuk Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman
“Tim kita sudah melakukan penyelidikan kasus itu (ilegal loging-red). Karena pelaku yang diperkirakan sejumlah 30 orang kabur maka kita minta kepada mereka untuk segera menyerahkan diri, karena apa mereka pasti bisa dicari mendasar barang bukti yang ada,” Terang AKP Subardi.
Baca juga: Polisi Nyaru Pembeli, Kuli Angkut Ini langsung Diringkus Saat Transaksi Jual Beli Kayu Illegal
Sementara dari aksi ini petugas berhasil mengamankan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian antara lain 7 batang kayu jati berbagai ukuran serta truk colt diesel nopol AE 8184 E yang ditinggalkan para pelaku.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda