SINAR NGAWI™ KOTA-Meski Perda disahkan 5 tahun silam, namun baru belakangan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi tancap gas mengharuskan Bus Patas masuk ke terminal Kertonegoro. Bambang Lestari Kepala Dinas Perhubungan setempat menjelaskan, pihaknya menurunkan petugas guna menindak Bus Patas yang nekat melakukan aktifitas diluar terminal Kertonegoro.
“Selama ini bus itu (Patas-red) selalu tak taat aturan, padahal sudah sering kita tekankan untuk masuk terminal malah menurunkan atau menaikan penumpang di luar terminal,” terang dia.
Masih dalam masalah yang sama, Kepala UPTD Terminal Kertonegoro Ali Imron mengatakan pada hari pertama tindakan sudah berhasil mengarahkan 30 bus patas masuk terminal dan hari kedua ada 25 bus patas. Jumlah tersebut tandasnya, sudah mendekati target yang dia tentukan dari 50 an bus patas yang melintas diwilayah Ngawi.
Tambah dia, tarif restribusi masuk terminal mendasar peraturan yang dimaksud senilai Rp 3 ribu sekali landas itupun sama dengan tarif bus AKAP. Ali mengharapkan, adanya tindakan itu bisa memenuhi sebagaimana target pajak dari pos restribusi dari wilayah kerjanya.
Sementara kata salah satu pengemudi bus patas yang enggan disebut jati dirinya, bus yang dia kemudikan memang sengaja tidak masuk terminal bukan karena tarif restribusi. Melainkan para calon penumpang lebih memilih naik dari pangkalan lain yang lebih strategis lokasinya.
“Percuma masuk terminal kalau tidak ada penumpangnya. Mereka kan mau naik tapi dari titik tertentu diluar terminal kalau begitu siapa yang disalahkan. Dan ini saya kira menjadi bahan evaluasi terkait hadirnya terminal itu kira-kira strategis tidak,” keluhnya.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda