SN™ NGAWI-Pemenuhan kebutuhan material dari bahan tambang guna peruntukan pembangunan jalan tol Ngawi-Kertosono dipastikan terhambat. Pasalanya, dari 28 pengusaha tambang yang mengajukan perizinan ke Pemprov Jatim hingga berita ini diturunkan belum ada satupun yang kelar. Hasilnya, kini pihak kontraktor terpaksa harus mendatangkan bahan galian, baik tanah urug maupun pasir dari luar daerah.
"Kami bukan tak memberikan dukungan pada proses pemenuhan kebutuhan material pembangunan tol, tapi terbentur kewenangan pengeluaran izin yang ada di provinsi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ngawi Siswanto.Tambah dia, ada sekitar 28 pengusaha tambang yang mengajukan proses izin ke Pemprov. Namun, tidak semua pengusaha tersebut tersaring dalam seleksi area usaha tambang. Sampai saat ini, baru sekitar 18 lokasi saja yang prosesnya terus berjalan.
"Banyak yang mengajukan izin, dan kami ajukan rekomendasi tapi baru sekitar 18 yang disetujui," terangnya lagi.
lanjutnya, jika pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi daerah mana yang bisa ditambang. Wilayah-wilayah tersebut merupakan areal yang sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Ngawi.
Sementara, pihaknya terus mendorong pemprov agar segera memberikan legalitas titik usaha tambang yang ada di Ngawi.
Percepatan itu juga mengingat momen pembangunan di wilayah Ngawi yang cukup banyak bukan hanya untuk pembangunan jalan tol saja dibutuhkan sekitar empat juta kubik. Belum lagi proyek pembangunan infrastruktur daerah lainnya di tahun ini.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemprov untuk mengetahui perkembangan izinnya sampai mana," pungkas dia.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda