media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 21 Januari 2016

Home > > Meski Telah Disahkan, Perda KTR Kabupaten Ngawi Mandek

Meski Telah Disahkan, Perda KTR Kabupaten Ngawi Mandek

Masih Nunggu evaluasi dari Gubernur, Perda KTR Kab. Ngawi Mogok Tengah Jalan

SN™ NGAWI-Meski telak ketok palu pada tahun 2015 lalu terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pihak Pemkab Ngawi menyatakan bahwa Perda tersebut tidak serta-merta bisa dijalankan. Idham Karima Kabag Hukum Pemkab setempat menjelaskan, Perda KTR masih menunggu evaluasi Karena kewenangan evaluasi sepenuhnya ada di tangan gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

“Perda KTR yang dikirim ke propinsi sampai sekarang ini belum turun ke daerah. Masih di evaluasi Pak Soekarwo dan kapan itu rampung saya sendiri juga tidak tahu karena banyak pekerjaanya,” jelas dia saat dikonfirmasi pewarta.

Tambahnya lagi, pihak daerah dalam hal ini Pemkab Ngawi tidak bisa berbuat banyak untuk mengawali menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai lanjutan dari Perda itu sendiri.

Tegasnya, Perbup sebagai pendamping Perda akan segera dibuat apabila evaluasi yang dilakukan Gubernur Jawa Timur sudah selesai.

Lain pihak beberapa waktu yang lalu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi Agus Sri Gunawan mengatakan, keberadaan Perda KTR memang tidak bisa direalisasikan ke masyarakat sebagai peraturan tanpa keputusan positif dari Gubernur Jawa Timur.

“Sejak peraturan itu disahkan (Perda KTR-red) oleh dewan memang belum bisa dijalankan karena masih dikoreksi Pak Gubernur Jawa Timur. Kalau sudah pasti kita sosialisasikan ke masyarakat,” jelas Agus.

Tambah dia, seandainya Gubernur Jawa Timur sudah mengamini, pihak Dinkes selaku pelaksana Perda KTR akan membuat semacam sampling wilayah sebelum peraturan itu benar-benar diberlakukan di 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda