SN™ NGAWI-Rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Ngawi atas terbunuhnya Wiwik Adinda Lestari (29) warga Dusun Gondomanyu, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jogorogo, yang dilakukan suaminya, Aris Susanto (31) didapat 17 adegan, diantaranya adegan percekcokan, serta saat korban membanting piring dan memukul pelaku yang membuat pelaku emosi kemudian mencekik istrinya hingga meregang nyawa.
“Proses reka ulang atau rekontruksi yang digelar hari ini untuk meyakinkan penyidikan kita terhadap pelaku sampai istrinya meninggal. Kalau temuan baru hasil rekontruksi ini memang ada namun sedikit terkait gerakan pelaku terhadap korban,” tegas Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo.Rekontruksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB selesai pukul 10.30 WIBpada Selasa siang, (12/01), dengan menghadirkan pelaku ke TKP setidaknya menjadi tontonan warga sekitar itu telah diperagakan 17 adegan.
Disini, pelaku dengan pengawalan ekstra ketat dari aparat kepolisian mengawali adegan pembunuhan didalam kios atau warung kecil di TKP terhadap sang istri.
Adegan pertama, Aris demikian sapaan akrab dari pelaku cek cok dengan korban yang ditandai dengan banting piring ke lantai warung. Disusul, Wiwik Adinda Lestari yang mempunyai paras ayu tersebut memukul pelaku dibagian pipinya.
Tak terima perlakuan kasar istrinya, spontan Aris langsung mencekik tepat pada leher korban. Setelahnya, pelaku meninggalkan korban dan langsung keluar warung beberapa saat lantas balik lagi kedalam warung menemukan istrinya pingsan usai dicekik.
Khawatir terhadap nyawa istrinya, Aris dengan dibantu salah satu tetangganya membawa korban ke Puskesmas Jogorogo dengan mengendarai sepeda motor jenis matic. Tetapi saat istrinya hendak dinaikan ke sepeda motor itu memang ada suara ‘grok’ dari leher korban.
Masih dari hasil reka ulang, memang ada penambahan peragakan yang dilakukan pelaku terhadap si korban . Sebelumnya sesuai pengakuan pelaku ada 12 adegan namun setelah dilakukan reka ulang tambah menjadi 17 adegan.
Kesimpulanya tandas Kasatreskrim Polres Ngawi, pembunuhan yang terjadi 23 Desember 2015 lalu itu dilakukan spontanitas tidak ditemukan unsur perencanaan yang dilakukan Aris Susanto. Dengan tuntasnya rekontruksi itu, pihak Satreskrim Polres Ngawi akan segera melimpahkan ke Kejari Ngawi mendasar BAP.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 44 (3) UURI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda