SINAR NGAWI™ Bringin-Setelah hampir dua tahun terbengkalainya kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan yang didanai Pemkab Ngawi lewat BPM-Pemdes tahun anggran 2014 silam, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri setempat menahan Marjati (37), kepala Desa Kenongorejo Kecamatan Bringin lantaran telah memenuhi syarat objektif dan subjektif yang telah diatur dalam pasal 21 KUHAP.
“Tersangka kami tahan karena sudah memenuhi syarat, selain itu berkasnya sudah lengkap (P21-red). Dan penahanya itu sejak kemarin Senin itu (01/02-red),” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi.Tambahnya setelah menjalani pemeriksaan dan menjawab sekitar 10 pertanyaan, Marjati langsung dikirim ke Lapas Klas II Ngawi mendasar surat perintah penahanan nomer PRINT-02/O.5.33/Ft.1/02/2016.
Dapat diulas kembali, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur telah lakukan audit mangkraknya pembangunan jembatan senilai Rp. 275 juta di Desa Kenongorejo Kecamatan Bringin.
Diduga akibat dikorupsi, Proyek sarana dan prasarana yang didanai Pemkab setempat lewat BPM-Pemdes pada 2014 lalu, kondisinya hanya berupa pasangan batu kali panjang 3m dengan ketinggian 1m saja.
“Kasus dugaan korupsi ini terkuak berkat laporan warga. Mereka merasa dirugikan karena jembatan yang diidamkan ini justru mangkrak sehingga saat musim hujan akses kampung mereka terputus akibat luberan air dari waduk Pondok,” terang Roesmanto, salah satu tim dari BPKP Jatim beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatan terdakwa, penyidik menjerat Marjati (37), selaku Kepala Desa Kenongrejo, Kecamatan Bringin, dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 sub pasal 8 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda