SINAR NGAWI™ Ngawi-Setelah melalui proses berbelit dan sempat ada sinyal dihentikan penyidikannya, kini kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Penyedia Air Minum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (PAM-STBM) yang didanai APBN senilai Rp 845,3 juta milik Dinkes Ngawi tahun anggaran 2014 lalu, berlanjut dengan ditetapkannya sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahana terhadap direktris CV Prima Artha.
“Penahanan fisik dilakukan setelah jaksa melakukan pemeriksaan dan menetapkan saudari YA sebagai tersangka korupsi pada proyek Pamsimas ditiga titik,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi I Ketut Suarbawa. Senin, (07/03).Dapat disampaikan, sebagai saksi pihaknya dicecar sekitar 17 pertanyaan, dan sebagai tersangka pihaknya dicecar sekitar 18 pertanyaan.
YA (47) di tetapkan sebagai tersangka mendasar surat perintah penetapan Nomor TAP-03/O.5.33/Fd.1/03/2016 sekaligus dilakukan penahanan mendasar surat Nomor PRINT-03/O.5.33/Fd.1/03/2016 yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Bahrudin tertanggal 7 Maret 2016.
Diulas kembali, Pada pertengahan tahun 2015, pihak Kejari Ngawi menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, menemukan akan ketidakwajaran jalannya proyek tersebut. Dimana proyek Pembangunan Teknologi Tepat Guna Sarana Air Minum itu seharusnya bisa rampung hingga akhir tahun 2014 ternyata molor sampai Mei 2015.
Kejari Ngawi juga sempat melakukan pemeriksaan hasil fisik pengerjaan proyek dengan melibatkan tim ahli dari PUBMCK setempat. Dan hasilnya kala itu ditemukan kekurangan volume sehingga patut diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda