media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 26 April 2016

Home > > Dewan Setujui Penyertaan Modal 5M Ke BPR Bank Jatim

Dewan Setujui Penyertaan Modal 5M Ke BPR Bank Jatim

Pemkab Ngawi Akhirnya Urun modal Rp.5 miliar ke BPR Bank Jatim

SINAR NGAWI™ Kota-Paripurna perdana antara eksekutif dengan DPRD Kabupaten Ngawi, hasilkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi suatu keputusan tetap Peraturan Daerah (Perda), antara lain Raperda penetapan perubahan status Desa Beran, Raperda kenaikan tarif pelayanan kesehatan RSUD dr Soeroto, Raperda penyertaan modal ke PDAM dan Raperda penyertaan modal ke BPR Bank Jatim.

“Pentingnya penyertaan modal ke BPR Bank Jatim sangat diharapkan sebagai support terhadap penggiatan para pelaku usaha kecil agar diserap dengan suku bunga seminimal mungkin.,” terang Kanang, sapaan akrab Bupati Ngawi.

Tambahnya, penyertaan modal ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jatim senilai Rp 5 miliar, tidak serta merta hanya mencari keuntungan langsung melainkan sebagai peningkatan pelayanan terhadap masyarakat khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Pastinya kita harapkan nantinya BPR Bank Jatim bisa menyalurkan kredit bisa tepat sasaran sesuai peruntukan sebagai langkah penyehatan terhadap pelaku UMKM,” urainya lagi.

Sesuai informasi yang didapat, untuk presentase tingkat kemacetan nasabah BPR Bank Jatim diwilayah Ngawi masih standart jauh dari limit maksimal sesuai ketentuan Bank Indonesia sebesar 5 persen.

Artinya, pihak BPR Bank Jatim dalam penyaluran kredit modal selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian atau prudential banking.

Hal itu bisa dibuktikan dari Non Performing Loan (NPL) di BPR Bank Jatim Cabang Ngawi terhitung bulan Maret 2016 hanya 1,10 persen.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda