SINAR NGAWI™ Pitu-Mangkir saat dikenai wajib lapor, HS (45), oknum PNS di UPT Pendidikan Nasional (Diknas) Kecamatan Pitu yang tersandung atas kasus dugaan menebang pohon kayu jati milik KPH setempat, terpaksa di ciduk petugas. Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo menjelaskan, bahwa HS sempat menghilang ke daerah Malang, dan begitu ada informasi HS pulang, petugaspun langsung meringkus.
“Ya ada oknum PNS semalam (15/04-Red) berhasil diciduk anggota karena tersangkut masalah kayu milik KPH Ngawi. Saat ini oknum tersebut masih diperiksa secara intensif,” terang dia.Seorang oknum PNS bagian Kepegawaian di UPT Pendidikan Nasional (Diknas) Kecamatan Pitu terpaksa di ciduk petugas.
Tambahnya, kasus tersebut berawal pada 1 Maret 2016 lalu dimana petugas Perhutani Ngawi melaporkan aksi HS atas dugaan terlibat penebangan pohon kayu jati dalam kawasan hutan.
Oleh petugas, HS sesuai proses hukum yang bersangkutan tidak ditahan melainkan wajib lapor.
Seiring waktu aksi HS, tiba-tiba mangkir dari wajib lapor diduga menghilang ke daerah Malang beberapa hari sebelum tertangkap.
Begitu HS diketahui pulang kerumah yang berada di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, petugas langsung menciduk bersangkutan tanpa perlawanan.
Sementara itu Didik Prasetyo Kepala UPT Diknas Kecamatan Pitu saat dikonfirmasi membenarkan jika HS itu bagian dari anak buahnya yang menempati posisi di bagian ketenagaan.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda