SINAR NGAWI™ Ngawi-Setelah 120 hari sandang status DPO, WG (38) oknum guru salah satu SMP di Ngawi yang terjerat perkara dugaan tindak asusila atas muridnya sendiri, ditangkap polisi sekitar pukul 07.00 WIB saat atri bensin di SPBU. Kasatreskrim Polers Ngawi AKP Andy Purnomo saat dihubungi lewat telepon membenarkan akan kejadian ini dan menambahkan bahwa yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan.
“Saudara WG diamankan anggota saat antri di pom bensin depan terminal Nganjuk. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan kita serahkan ke Kejari Ngawi,” terang dia.Kronologinya, tertangkapnyaWG saat itu mobil Livina warna putih nopol AE 8425 QU sedang mengisi bensin. Petugaspun lantas menyerahkan perkara ini ke Kejari Ngawi sekitar pukul 10.30 WIB yang didasari pelimpahan berkas P21 dengan nomor B-1625/IV/2016/Satreskrim Polres Ngawi.
Imbuh AKP Andy, sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, WG harus ditahan sesuai surat perintah nomor Print-29/O.5.33/EuH.2/04/2016 namun sebelumnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Ngawi.
Dan tepat pukul 14.30 WIB, tim penyidik Kejari Ngawi bersama beberapa anggota Polres setempat langsung menitipkan WG ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi.
Pewarta: pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda