SINAR NGAWI™ Kota-Akan hadirnya kawawasan industri 1000 hektar, DPRD Ngawi ancang-ancang menggodog Perda tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Soccial Responbility (CSR), bagi perusahaan yang nantinya akan disentralisasikan di bumi Ketonggo utara. Supeno, ketua Komisi III menjelaskan, bahwa hal ini segera diparipurnakan dengan fasilitator pihak swasta dengan Pemkab Ngawi agar tercipta sinkronisasi.
“Target pengesahan Perda tentang CSR untuk di Kabupaten Ngawi paling tidak harus clear tahun 2016 sesuai dari acuan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang sudah kelar ditahun yang sama,” tandas diaMendasar dari hasil studi banding bersama seluruh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ngawi beberapa hari lalu ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Kertanegara sebagai leanding sector pengelolaan atas CSR, maka ada beberapa program yang dibiayai CSR, yakni mulai perekonomian, sosial maupun lingkungan.
Sehingga antara perusahaan dan pemerintah daerah akan tercipta harmonisasi program yang terarah melalui CSR karena bisa dipastikan didalamnya masing-masing pihak ada kepentingan tentang lingkungan maupun sosial.
“Kalau tidak diatur bisa saja CSR berpotensi kepada kepentingan bisnis sepihak dan hal ini jika terjadi tidak dibenarkan,” pungkas Peno, sapaan akrabnya.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda