SINAR NGAWI™ Ngawi-Pengadilan Tipikor Surabaya memutus terdakwa Marjati (37), Kades Kenongorejo Bringin Ngawi divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta harus mengembalikan uang negara Rp 275 juta. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Ngawi I Ketut Suarbawa, bahwa terdakwa terbukti bersalah atas dugaan korupsi pembangunan jembatan pada 2014 silam.
“Majelis Hakim telah mempertimbangkan beberapa hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa dalam kasus tersebut Ya selama proses persidangan berlangsung sejak awal terdakwa kooperatif selain itu menyesali perbuatanya,” kata Ketut Suarbawa.Dapat diulas, kasus ini mencuat atas laporan masyarakat terkait mangkraknya pembangunan jembatan senilai Rp. 275 juta di Desa Kenongorejo Kecamatan Bringin.yang didanai Pemkab setempat lewat BPM-Pemdes pada 2014 lalu.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Pada akhir tahun 2015 juga sempat melakukan audit dan ditemukan kerugian negara.
“Kasus dugaan korupsi ini terkuak berkat laporan warga. Mereka merasa dirugikan karena jembatan yang diidamkan ini justru mangkrak sehingga saat musim hujan akses kampung mereka terputus akibat luberan air dari waduk Pondok,” terang Roesmanto, salah satu tim dari BPKP Jatim kala itu.
Sementara, usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya baik dari pihak penasehat hukum terdakwa Marjati maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi tidak akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda