media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 02 Juni 2016

Home > > Ganti Rugi Tol Dinilai Minim, Warga Layangkan Permohonan Keberatan Ke PN

Ganti Rugi Tol Dinilai Minim, Warga Layangkan Permohonan Keberatan Ke PN

Ganti Rugi Tol Dinilai Minim, Warga Ngawi Layangkan Permohonan Keberatan Ke PN

SINAR NGAWI™ Ngawi-Mega proyek Tol Solo-Kertosono, ternyata masih menyisakan kendala pembebasan lahan tepatnya masuk wilayah Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Jawa Timur. Sukiman (56) warga Desa Watualang melalui kuasa hukumnya Surat Al Alixander, mengajukan surat permohonan keberatan ke PN Ngawi atas tanah sawah yang selain harga ganti rugi terlalu rendah juga luasan tanah yang diduga menyusut.

“Intinya klien kami mengajukan surat keberatan ke pengadilan soal harga tanah dan keduanya soal luas tanah miliknya yang jelas-jelas menyusut dari data awal. Pada surat keberatan itu pihak kami tidak ada istilah gugatan hanya meminta keadilan itu saja,” jelas Surat Al Alixander.

Masih menurut dia, berdasarkan penjelasan dari petugas tanpa diketahui dari pihak mana di Balai Desa Watualang tanggal 31 Mei 2016 lalu tanah milik klienya hanya dihargai Rp 134 ribu per meter persegi.

Jika mengacu pada harga tersebut tandasnya, apabila digunakan untuk membeli tanah sawah ditempat lain dengan kelas tanah yang sama jelas tidak mungkin terbeli lebih letaknya sama-sama strategis seperti posisi sebelumnya.

Tambahnya, seharusnya harga layak yang diterima Sukiman berkisar Rp 500 ribu per meter persegi dengan perhitungan jika dibelikan tanah lagi ditempat lain dengan kelas yang sama akan memperolehnya.

“Klien kami ini merasa bingung lantaran si petugas entah dari mana itu minta tanda tangan sebelum diukur ulang yang artinya sudah setuju dengan nilai uang ganti rugi senilai Rp 134 ribu per meter persegi itu. Padahal pengukuran ulang itu kan untuk mengetahui persis luasan tanah yang ada,” terangnya lagi.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda