SINAR NGAWI™ Ngawi-Sejak ditetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan pada Maret lalu, Direktur CV Prima Arta, Yuli Astuti (47) yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek PAMSIMAS milik Dinkes Ngawi, senilai Rp 845,3 juta bersumber APBN tahun 2014, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Sukadi, serta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 31 juta.
“Majelis Hakim memutus terdakwa bersalah dengan dakwaan pasal 3 UU RI nomer 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi I Ketut Suarbawa (25/07).Tambahnya, dalam sidang Majelis Hakim sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan sekaligus yang meringankan terdakwa.
Yang memberatkan, masuh menurut dia, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk hal yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan kerugian negara.
Sementara, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi masih akan berkordinasi dengan tim penyidik lainnya terkait putusan Majelis Hakim tersebut.
“Masih ada waktu tujuh hari untuk mengkaji putusan tersebut guna melakukan koordinasi dengan tim, maka setelahnya baru akan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Pewarta: kuba
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda