SINAR NGAWI™ Paron-Diduga berbuat tak senonoh terhadap familinya sendiri yang masih duduk dibangku kelas satu sekolah kejuruan, STR (33), pria lajang warga salah satu desa di Kecamatan Paron Ngawi, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kapolsek Paron AKP Wayan Murtika membenarkan kejadian ini dan melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan Dari orangtua korban.
“Korban yang masih duduk di kelas satu sekolah kejuruan ini, mendasar pemeriksaan USG yang dilakukan dokter memang hamil. Dan kasus ini diketahui setelah orangtua korban melapor ke pihak kami,” jelas AKP Wayan Murtika.Tambahnya, kejadian bermula saat ibu korban melihat ada yang tidak beres terhadap perkembangan kondisi tubuh putri kandungnya.
Lantas berusaha mencari tahu apa yang terjadi sebenarnya terhadap anaknya dengan memeriksakan ke dokter dan kaget bukan kepalang mendapati buah hatinya dinyatakan hamil.
Masih kata Kapolsek Paron, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi untuk mengorek keterangan baik si pelaku itu sendiri maupun korban.
Untuk penjeratan pidana tandas AKP Wayan Murtika, pelaku bakal dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami belum bisa menjawab apakah dilakukan oleh satu orang atau lebih. Yang jelas kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menuntaskan kasus persetubuhan ini,” pungkas Kapolsek Paron AKP Wayan Murtika.
Pewarta: pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda