media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 10 Agustus 2016

Home > > Polisi Bekuk Satu Lagi Terduga Pelaku Asusila Gadis Bawah Umur

Polisi Bekuk Satu Lagi Terduga Pelaku Asusila Gadis Bawah Umur

Polisi Ngawi Bekuk Pelaku tindak asusila gadis bawah umur

SINAR NGAWI™ Paron-Pengembangan, baik dari keterangan terduga pelaku tindak asusila gadis bawah umur yang diamankan awal Agustus lalu maupun saksi, Polsek Paron yang melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi, menangkap HP (23), warga Kecamatan Paron. Kasatreskrim Polres setempat, AKP Andy Purnomo menjelaskan, untuk sementara pelaku ditengarai lebih dari seorang.

“Kasus ini terus kami kembangkan sampai tuntas memang informasi sementara pelaku lebih dari satu orang. Namun demikian untuk mengungkap sejauh itu memang perlu waktu serta bukti yang kuat,” terang AKP Andy Purnomo.

Mendasar informasi yang berhasil digali disebutkan, HP diduga kuat telah melakukan tindak asusila terhadap gadis bawah umur yang baru berusia 15 tahun, yang tidak lain masih terbilang ada hubungan keluarga.

“Saya melakukan dengan dia (Korban-red) sebanyak tujuh kali di rumah kosong dan kebun warga,” singkat HP kepada pewarta media.

Untuk penjeratan pidana tandasnya, tetap diberlakukan pidana perlindungan anak dimana pelaku bakal dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda